LPSK Proses 413 Permohonan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap 413 permohonan kompensasi dari korban tindak
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap 413 permohonan kompensasi dari korban tindak pidana terorisme masa lalu.
"Saat ini LPSK telah melakukan pendalaman terhadap 413 permohonan kompensasi dari korban tindak pidana terorisme masa lalu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam acara 'Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan Bagi Korban Terorisme' secara daring, Sabtu (21/8/2021).
Adapun sejauh ini LPSK telah berhasil membayarkan kompensasi kepada 215 korban terorisme masa lalu di luar dari 413 pengajuan tersebut.
Total besaran yang dibayarkan senilai Rp39,2 miliar.
Baca juga: Ketua LPSK Beberkan Perjuangan Panjang untuk Bayarkan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu
Sementara penyerahannya telah dilakukan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 16 Desember 2020 lalu.
LPSK berharap 413 permohonan baru ini bisa dirampungkan secepat mungkin, dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2021.
"Kami harapkan 413 pemohon bisa kita selesaikan pembayaran kompensasi di penghujung tahun 2021," ucapnya.