Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Proses 413 Permohonan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu

 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap 413 permohonan kompensasi dari korban tindak

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LPSK Proses 413 Permohonan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (24/11/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap 413 permohonan kompensasi dari korban tindak pidana terorisme masa lalu.

"Saat ini LPSK telah melakukan pendalaman terhadap 413 permohonan kompensasi dari korban tindak pidana terorisme masa lalu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam acara 'Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan Bagi Korban Terorisme' secara daring, Sabtu (21/8/2021).

Adapun sejauh ini LPSK telah berhasil membayarkan kompensasi kepada 215 korban terorisme masa lalu di luar dari 413 pengajuan tersebut.

Total besaran yang dibayarkan senilai Rp39,2 miliar.

Baca juga: Ketua LPSK Beberkan Perjuangan Panjang untuk Bayarkan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu  

Sementara penyerahannya telah dilakukan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 16 Desember 2020 lalu.

LPSK berharap 413 permohonan baru ini bisa dirampungkan secepat mungkin, dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2021.

"Kami harapkan 413 pemohon bisa kita selesaikan pembayaran kompensasi di penghujung tahun 2021," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas