POPULER NASIONAL Jokowi Tak Berkenan Polri Responsif Tanggapi Mural | Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan
Berita populer nasional Tribunnews: Jokowi tak berkenan jika Polri responsif dalam menanggapi mural kritik, hingga Kivlan Zen dituntut 7 bulan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengingatkan anak buahnya agar tak terlalu responsif dan agresif dalam menanggapi mural kritik.
Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Kamis (19/8/2021).
Sementara itu, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Terkait hal ini, Kivlan tak ingin menyalahkan siapapun.
Baca juga: Viral Mural Kritik Jokowi, Wakil Ketua DPD RI: Pemerintah Harus Terbuka Terhadap Kritik
Baca juga: Bila Mural Dihapus dengan Alasan Penertiban, Sujiwo Tejo Tantang Hapus juga Mural Berisi Pujian
Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
1. Jokowi Tak Berkenan Jika Polisi Responsif
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tidak terlalu sreg dan tidak berkenan dengan sikap polisi yang terlalu responsif menindak kritik yang dilayangkan melalui kesenian seperti mural.
Jokowi bahkan sudah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengingatkan anak buahnya agar tidak terlalu responsif dan agresif menanggapi berbagai kritik tersebut.
"Bapak Presiden tidak berkenan bila kita (Polri, red) responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran, terutama dalam penerapan UU ITE," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Karena itu Agus meminta jajarannya terutama di level daerah agar tidak terlalu responsif menanggapi kritik terhadap pemerintah.
Termasuk mural satire terhadap Presiden Jokowi.
2. Indonesia Sukses Tekan Kasus Covid-19
Baca juga: Kepala Dinas Kesehatan Akui Kasus Covid-19 di Bali Sempat Menurun Meski Belum Melandai
Baca juga: KSAL Resmikan Gedung Karang Pucung Lanmar Surabaya Sebagai RS Darurat Covid-19 di Surabaya
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengabarkan Indonesia berhasil menekan laju penyebaran kasus Covid-19 pada periode 12-19 Agustus 2021, hingga persentase minus 22 persen.
Informasi tersebut disampaikan Retno secara virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/8/2021).
"Kita Alhamdulillah, pada periode tersebut dapat menekan penyebaran kasus, yaitu minus 22 persen," kata Retno.
Hal tersebut, ujar Retno, tak lain karena adanya langkah ketat pemerintah Indonesia dalam penerapan sistem kebijakan penekanannya.
Seperti yang dilakukan pada negara-negara lain di dunia, yakni dengan melakukan kebijakan ketat terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.
3. Beredar Surat Pernyataan Ryan Jombang
Beredar sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ryan Jombang.
Surat ini muncul setelah pertikaian antara Very Idam H alias Ryan Jombang dengan Habib Bahar bin Smith menghebohkan publik.
Dalam surat itu, Ryan Jombang menuliskan beberapa poin pernyataan terkait masalahnya dengan Habib Bahar.
Baca juga: Bareskrim Kaji Laporan Dugaan Penganiayaan Bahar bin Smith Vs Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur
Baca juga: Lengan Kanan Ryan Jombang Disayat Bertuliskan Penghianat
Pertikaian yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor itu berujung damai berkat mediasi Kalapas.
Adapun isi surat yang disebut ditulis oleh Ryan berisi sebagai berikut.
4. Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan
Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, telah dijatuhi tuntutan pidana 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendati begitu, Kivlan mengaku tak mau menyalahkan siapapun atas tuntutan tersebut.
Dirinya menyadari, proses hukum yang dirinya jalani saat ini merupakan konsekuensi politik usai adanya peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu, pasca Pemilihan Presiden (Pilpres).
Hal itu diungkapkan Kivlan usai jalannya sidang tuntutan yang digelar pada Jumat (20/8/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Tapi gak apa-apa, saya nggak menyalahkan siapapun. Keadaan memang situasi politik pada 21-22 Mei yang kerusuhan dicari siapa yang punya senjata nembak, kebetulan yang tertangkap di satu-satukan sama saya," kata Kivlan kepada awak media.
Baca juga: Raih Banyak Penghargaan Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Kivlan Zen 7 Bulan Penjara
Baca juga: Dituntut 7 Bulan Bui Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen: Terlihat Ada Keraguan Jaksa
5. Mahfud MD Tegaskan Kekuasaan Pemerintah adalah Residu Hak Asasi
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan kemerdekaan pers di era pascareformasi memiliki landasan yang semakin kuat.
Hal itu karena di era sekarang khususnya sesudah amandemen UUD 1945, kekuasaan pemerintah hanyalah residu dari hak asasi.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat berdiskusi dengan Dewan Pers secara daring, Jumat (20/8/2021).
"Hak asasi diberikan semua, lalu pemerintah diberi sisanya sedikit untuk mengatur."
"Nah era ini menjadi tantangan baru bagi kemerdekaan pers tanah air," kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam, Jumat (20/8/2021).
Baca berita populer lainnya
(Tribunnews.com)
Saksikan wawancara eksklusif dengan Ketum PAN Zulkifli Hasan di bawah ini: