Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formappi Nilai Tak Ada Konsep Terbatas dalam Amendemen UUD 1945

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti wacana amendemen terbatas UUD 1945 yang belakangan kembali mengemuka.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Formappi Nilai Tak Ada Konsep Terbatas dalam Amendemen UUD 1945
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti wacana amendemen terbatas UUD 1945 yang belakangan kembali mengemuka.

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai tak ada konsep terbatas dalam amendemen UUD 1945 ataupun dalam merevisi suatu Undang-Undang.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk 'Siapa Butuh Amendemen', Minggu (22/8/2021).

"Tidak ada konsep terbatas ini dalam ketentuan untuk melakukan perubahan terkait Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar," kata Lucius.

"Jadi amendemen ya amendemen, revisi ya revisi aja, begitu bahwa kemudian ditambahkan sekarang ini terkait dengan amandemen Undang-Undang Dasar ini sesuatu yang justru saya pikir bahasa politik untuk sekadar meyakinkan publik untuk mendukung niat melakukan amendemen ini," imbuhnya.

Untuk diketahui, wacana amendemen terbatas UUD 1945 hanya dilakukan untuk mengakomodasi hadirnya kembali GBHN atau yang sekarang disebut PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara).

Baca juga: Lucius Karus Sebut Ketua MPR RI yang Paling Ngotot Perjuangkan Amendemen UUD 1945

BERITA REKOMENDASI

Namun, menurut Lucius tak ada yang bisa menjamin bahwa amendemen hanya dilakukan untuk mengakomodasi PPHN.

Ditegaskannya, istilah terbatas hanya untuk meyakinkan publik untuk mendukung wacana amendemen UUD 1945.

"Jadi istilah amandemen terbatas ini tidak dikenal dalam ketentuan terkait tata cara untuk melakukan perubahan Undang-Undang Dasar," ujar Lucius.

Baca juga: Wacana Amendemen Terbatas UUD 1945, Demokrat: Siapa yang Jamin Pembahasannya Tak Akan Melebar ?

Lucius pun memberikan contoh pembahasan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang sudah disahkan DPR RI.

Dia mengatakan bahwa awalnya pembahasan RUU Otsus Papua itu direncanakan hanya merevisi tiga pasal saja.

Namun pada akhirnya pasal yang direvisi melebih dari rencana awal.

"Kita tahu bahwa bersamaan dengan niat amandemen demi mengembalikan PPHN dalam konstitusi kita muncul wacana lain ada jabatan presiden bahkan ada yang pernah mengungkapkan niat mengubah sistem pemilihan presiden dari langsung menjadi tidak langsung," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas