Menag: Penghinaan Terhadap Simbol Agama adalah Pidana
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindakan pidana.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindakan pidana.
Sebelumnya beredar di media sosial ceramah agama yang dinilai bermuatan penghinaan.
Karenanya, Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik menjadi tempat untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut dikutip dari siaran persnya, Minggu (22/8/2021).
Pria yang karib disapa Gus Yaqut tersebut mengatakan, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.
Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan," katanya.
Ketua Umum GP Anshor tersebut menyayangkan adanya penceramah yang menggunakan ceramah untuk menyampaikan ujaran kebencian.
Baca juga: YouTuber Muhammad Kece Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penistaan Agama
Seharusnya kata dia semua pihak menjaga persatuan dan solidaritas di tengah pandemi Covid-19.
"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," katanya.
Kementerian Agama, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama.
Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.
Baca juga: Menag Yaqut Tegaskan Ceramah Berisi Ujaran Kebencian kepada Agama Lain Bisa Dipidana
Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
Empat indikator ini sebagai pegangan penceramah dalam menyampaikan keagamaan.
"Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif," kata Yaqut.