Pakar Minta Aparat Penegak Hukum Ikuti Arahan Jokowi Soal Pemeriksaan BPK
Sonyendah mengingatkan agar aparat penegak hukum mengikuti arahan Presiden Jokowi ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
"Keselamatan rakyat harus menjadi perhatian bagi diingat para aparat penegak hukum, yakni sebagaimana dinyatakan Presiden Jokowi bahwa tujuan yang paling utama bagi negara saat ini adalah menyelamatkan rakyat, dan itu menjadi hukum tertinggi dalam bernegara," kata dia, mengulangi pernyataan Presiden.
Baca juga: KPK Pastikan Usut Kucuran Suap Bansos ke Tim Audit BPK
Hal lain yang penting untuk diperhatikan menurut Sonyendah, bahwa penyalahgunaan kewenangan (discretionary power) dalam ranah tindak pidana korupsi tidak bisa serta merta dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.
Hal ini dapat dasarkan pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) yang dinyatakan bahwa, “biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis, dan bukan merupakan kerugian negara.”
"Artinya, itu jelas merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dalam situasi krisis, negara sama sekali tidak dirugikan, dan oleh karenanya hal tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai adanya kerugian Negara," ujar dia.
Menurut Sonyendah, dalam konteks kondisi pandemi Covid-19, Undang-Undang tersebut juga memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik, yang tergabung membantu pemerintah dalam mengatasi masalah pandemi Covid-19.
Khususnya dengan pengadaan barang dan jasa yang dbutuhkan untuk mengatasi dampak pandemi ini.
"Oleh karenanya, pelaksanaan kebijakan pemerintahan saat ini sejalan dengan doktrin Freis Ermessen yang lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasaran (doelmatigheid) daripada tercapainya kesesuaian yang sangat rigid dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid)," kata Sonyendah.
"Untuk itulah, maka para pelaksana kegiatan tersebut diberikan perlindungan secara hukum, termasuk juga pihak ketiga yang menyediakan barang dan jasanya," ujar dia.