Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YouTuber Muhammad Kece Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penistaan Agama

YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece yang viral usai dinilai telah menistakan agama Islam berbuntut panjang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in YouTuber Muhammad Kece Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penistaan Agama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece yang viral usai dinilai telah menistakan agama Islam berbuntut panjang.

Dia kini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hal tersebut dibenarkan oKadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Ia menyebutkan akun YouTube itu dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Iya sudah dilaporkan (ke Bareskrim)," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (22/8/2021).

Dijelaskan Argo, laporan itu didaftarkan masyarakat pada Sabtu (21/8/2021) kemarin.

BERITA REKOMENDASI

Namun, ia tidak menjelaskan ihwal identitas pelapor dalam kasus ini.

"(Dilaporkan) dari masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Tindak Lanjuti Laporan Ryan Jombang Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Bahar Bin Smith

Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.

Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Baca juga: Siber Bareskrim Polri Selidiki Video YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI


Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas