Bareskrim dan Kemenkominfo Bakal Kumpulkan Video Dugaan Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kace
Bareskrim Polri dan Kemenkominfo berencana bersama-sama mengumpulkan video-video YouTuber Muhammad Kece.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) berencana bersama-sama mengumpulkan video-video YouTuber Muhammad Kece yang terkait dengan penistaan agama Islam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan video-video tersebut bakal dikumpulkan sebagai barang bukti oleh penyidik Polri.
"Tentunya dengan Kementerian lain khususnya Kominfo-Bareskrim Polri bekerjasama dalam bagian mengumpulkan barang bukti," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/8/2021).
Ia menyampaikan Kominfo telah mengumpulkan video Muhammad Kece yang sempat viral di media sosial.
"Dari Kominfo kan pasti akan mengumpulkan video-video yang muncul di YouTube pasti dimiliki semua oleh Kominfo. Nanti Bareskrim akan berkoordinasi sebagai bagian bagaimana mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan peristiwa yang terjadi," katanya.
Baca juga: Masyarakat Diminta Tenang Hadapi Ulah YouTuber Muhammad Kece, Jangan Kontraproduktif
Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam. Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.
Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Baca juga: YouTuber Muhammad Kece Direncanakan Bakal Dipanggil Bareskrim Polri
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.