Cara Cek Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 18, Klik www.prakerja.go.id atau SMS
Inilah cara cek lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 atau tidak. Login www.prakerja.go.id atau tunggu SMS notifikasi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 atau tidak lewat www.prakerja.go.id atau SMS.
Masyarakat masih terus masih menunggu hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 yang dilakukan pihak manajemen.
Dari pantauan Tribunnews.com, hingga Senin (23/8/2021) pagi ini, hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 belum jua diumumkan.
Saat mengecek dashboard akun Kartu Prakerja Gelombang 18, statusnya pun tertulis 'Sedang Diproses.'
Baca juga: CEK Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 via www.prakerja.go.id atau SMS, Kapan Diumumkan?
Baca juga: Info Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Cek Hasil di Sini
Sembari menunggu kapan hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 diumumkan, cari tahu cara untuk cek lolos atau tidak.
Setidaknya ada dua cara untuk mengecek apakah seseorang lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 atau tidak.
Pertama login melalui situs Kartu Prakerja yaitu www.prakerja.go.id dan kedua melalui SMS.
Untuk cara yang pertama, pendaftar bisa login www.prakerja.go.id menggunakan alamat email dan password.
Kemudian, cek di dashboard akun Kartu Prakerja.
Jika lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 18, peserta akan dapat melihat nomor Kartu Prakerja, status saldo, serta nomor akun e-wallet yang sudah didaftarkan pada dasboard akun Kartu Prakerja.
Nah, bagi yang tidak lolos juga akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja berupa keterangan "Kamu Belum Berhasil."
Baca juga: Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Cek Promo Menarik dari BNI
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup, Ini Kriteria Peserta yang Bakal Tak Lolos
Cara pengecekan lolos atau tidak dalam program Kartu Prakerja gelombang 18, juga bisa dilakukan melalui SMS.
Bagi peserta yang lolos akan mendapatkan SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja.
SMS tersebut berisi ucapan selamat telah diterima di program Kartu Prakerja gelombang 18.
Oleh karenanya, pastikan nomor HP yang didaftarkan pada akun Prakerja sama seperti yang dipakai sekarang atau minimal aktif.
Akun @prakerja.go.id juga mengimbau agar peserta yang sudah mendaftar tidak mengganti nomor HP.
"Peserta yang lolos akan menerima SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja milik Sobat!"
"Pastikan nomor tersebut aktif dan jangan mengganti nomor HP."
"Hati-hati dengan situs palsu! Daftar hanya di situs resmi www.prakerja.go.id."
"Jangan lupa pantau terus infonya di akun Instagram Kartu Prakerja yaa Sobat!" tulis akun Instagram @prakerja.go.id, beberapa waktu lalu.
Mereka yang tidak lolos akan diberikan kesempatan untuk mendaftar di gelombang berikutnya.
Perkiraan Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18
Merujuk pada jadwal gelombang-gelombang sebelumnya, pengumuman seleksi Kartu Prakerja dilakukan tiga hari setelah penutupan pendaftaran.
Pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 telah ditutup sejak Kamis (19/8/2021).
Namun hingga empat hari setelah penutupan, pengumuman Kartu Prakerja gelombang 18 tak kunjung dirilis, setidaknya hingga berita ini diturunkan.
Ada kemungkinan, pengumuman Kartu Prakerja gelombang 18 dilakukan pada Senin (23/8/2021) siang nanti, Selasa (24/8/2021) atau Rabu (25/8/2021).
Yang perlu digarisbawahi, semua ini hanya perkiraan sehingga ada kemungkinan mundur alias lebih lama lagi.
Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa terus memantau infonya di akun Instagram Kartu Prakerja.
Arti Perubahan Status Sedang Dievaluasi jadi Sedang Diproses
Ada perubahan status pada akun dashboard milik para pendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.
Perubahan status itu yang semula 'Sedang Dievaluasi' menjadi 'Sedang Diproses.'
Dari pantauan Tribunnews.com, perubahan status dari Sedang Dievaluasi menjadi Sedang Diproses diketahui Jumat (20/8/2021) hari ini.
Status Sedang Diproses muncul pada kolom di bagian bawah, dekat dengan gelombang yang diikuti serta provinsi.
Sementara status di bagian atas dashboard akun Kartu Prakerja gelombang 18 tetap bertuliskan 'Sedang Kami Evaluasi.'
Lantas, apa arti perubahan status Sedang Dievaluasi menjadi Sedang Diproses di akun Kartu Prakerja Gelombang 18?
Apakah ini tanda bahwa pendaftar tersebut akan lolos seleksi?
Terkait status tersebut, Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu pernah menjelaskan secara rinci.
Louisa Tuhatu menyebutkan, arti status 'Sedang Diproses' merupakan periode sejak pendaftar Kartu Prakerja bergabung dalam seleksi hingga proses seleksi selesai.
"Diproses di sini termasuk verifikasi oleh sistem terkait kebenaran NIK, KK, dan daftar terlarang (blacklist)."
"Juga termasuk persyaratan baru, setiap KK hanya bisa digunakan oleh maksimal 2 NIK," kata dia pada Februari 2021.
Status Sedang Diproses juga akan muncul ketika pendaftar Kartu Prakerja telah selesai membuat akun, mengisi data pribadi, dan melakukan tes.
Louisa menambahkan, tidak ada perbedaan antara status Sedang Dievaluasi dan Sedang Diproses, hanya penyebutannya saja yang diubah.
Louisa juga menampik, status Sedang Diproses dikaitkan dengan tanda kelolosan pendaftar.
Menurutnya, semua pendaftar memiliki kesempatan dan peluang lolos yang sama.
"Proses seleksi dilakukan oleh sistem setelah penutupan gelombang, bukan dilakukan oleh manusia," lanjut dia, dikutip dari Kompas.com.
Terkait berapa lama proses evaluasi Kartu Prakerja, Louisa mengatakan hal tersebut tidak akan berlangsung lama.
Nantinya sistem akan melakukan pemeriksaan data dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan administrasi.
Louisa juga mengatakan, sistem seleksi yang digunakan dalam Kartu Prakerja bukanlah siapa yang paling cepat mendaftar, dia yang akan lolos.
Melainkan dilakukan oleh sistem setelah penutupan gelombang pendaftaran.
"Proses seleksi Kartu Prakerja dilakukan oleh sistem setelah penutupan gelombang."
"Jadi tidak berdasarkan siapa cepat, dia dapat. Nanti kami akan umumkan jadwal penutupannya," kata dia dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Inza Maliana) (Kompas.com)