Ingin Berikan Hasil Temuan Pelanggaran TWK KPK, Komnas HAM Bersurat ke Istana
Komnas HAM berharap Presiden Joko Widodo dapat segera merespons dan menjadwalkan pertemuan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersurat ke istana terkait janji temu untuk memberikan secara langsung temuan dan rekomendasinya terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/8/2021).
Komnas HAM berharap Presiden Joko Widodo dapat segera merespons dan menjadwalkan pertemuan.
"Kami sudah berkirim surat kepada Presiden dan menyiapkan laporannya. Tinggal menunggu respon istana," Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Moeldoko Tolak Rekomendasi Komnas HAM, Jokowi Ambil Alih Masalah TWK: Jangan Semua Lari ke Presiden
Komnas HAM menginginkan agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Presiden Jokowi.
Nantinya, kata Beka, Komnas HAM akan terus memantau sikap yang diambil baik oleh Presiden Jokowi maupun KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Soal Kasus TWK Pegawai KPK, Natalius Pigai: Komnas HAM Tak Punya Mandat Selidiki Aktor Negara
"Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden," kata Beka.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dalam pertemuan nanti, pihaknya bukan hanya menyerahkan temuan dan rekomendasi saja tapi juga memberikan penjelasan langsung terkait ditemukannya pelanggaran dalam tes tersebut.
Baca juga: Soal TWK KPK, Moeldoko: Jangan Semua Lari ke Presiden
"Kami berharap dapat diterima langsung oleh Presiden. Di samping menyerahkan laporan lengkap pertemuan itu juga penting untuk penjelasan langsung khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan,"kata Anam.
Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.
Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.
Baca juga: Komnas HAM Terima 6 Barang Bukti dalam Proses Penyelidikan Kasus TWK Pegawai KPK
Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.
Adapun laporan akhir ini dibuat setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam proses asesmen TWK.
Dalam prosesnya, terdapat 23 orang pegawai KPK yang dimintai keterangan baik yang lolos maupun tak lolos.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari pihak lain termasuk pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron.
Tak hanya itu, KPK juga mendalami barang bukti yang diterima berupa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaian.