Masyarakat Diminta Tenang Hadapi Ulah YouTuber Muhammad Kece, Jangan Kontraproduktif
Bareskrim Polri meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi terkait ulah YouTuber Muhammad Kece yang diduga menista agama Islam.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi terkait ulah YouTuber Muhammad Kece yang diduga menista agama Islam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan Polri bakal profesional untuk menuntaskan dugaan penistaan agama Islam kasus tersebut.
"Yang pertama adalah yakini bahwa Polri akan tuntaskan peristiwa ini secara professional. Yang kedua kepada masyarakat agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini agar tidak lakukan tindakan kontraproduktif," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/8/2021).
Sebaliknya, Rusdi meminta agar semua pihak menahan diri atas dugaan penistaan agama ini.
Apalagi, Indonesia tengah fokus menghadapi pandemi Covid-19.
"Negeri kita masih terjadi pandemi Covid-19. Dan yang terakhir tentunya mari sama-sama kita sebagai anak bangsa bisa jaga merawat kebhinekaan karena kebhinekaan tersebut milik kita bersama," tukasnya.
Baca juga: YouTuber Muhammad Kece Dipastikan Diproses Hukum Karena Meresahkan Umat Muslim
Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam. Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.
Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.