Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021, Level 4 Turun Jadi Level 3

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021, Level 4 Turun Jadi Level 3
Youtube Sekretariat Presiden
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.

Kebijakan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual, Senin (23/8/2021).

Ia mengatakan, pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia dan negara di dunia.

"Pandemi Covid-19 belum selesai, dan beberapa negara mengalami gelombang tiga," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: PPKM Jawa, Bali dan Luar Jawa Berakhir Senin Hari Ini, Puan Ingatkan soal Pelonggaran

Baca juga: Polisi: Jika Level PPKM di Jakarta Turun, Ada Kemungkinan Area Ganjil-Genap Akan Dikurangi

Jokowi menyampaikan, kini tingkat keterisian tempat tidur atau BOR di rumah sakit menurun.

Selain itu, angka penularan kasus Covid-19 di Indonesia juga menurun.

Sehingga, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di Jawa-Bali dan Level 4 diturunkan ke Level 3.

Berita Rekomendasi

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," jelasnya.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi jabodetabek, Bandung raya, Surabaya raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

"Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 (dari yang sebelumnya) 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3, dari (yang sebelumnya) 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Dan level 2, (dari yang sebelumnya) 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten dan kota," jelas Presiden.

Baca juga: Gerbang Tempat Karaoke Tertutup Saat PPKM, Ternyata Ada Jalur Tikus Khusus Pengunjung

Baca juga: Tak Ada Pemasukan Selama 2 Bulan TMII Ditutup, Pedagang Mainan Berharap PPKM Tidak Diperpanjang Lagi

Jokowi juga menyebut, penanganan Covid-19 di Pulau Jawa-Bali ada perkembangan lebih baik.

Sehingga, dengan melihat beberapa indikator, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap pengetatan yang dilakukan.

Diketahui, selama Covid-19 masih menjadi pandemi, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Evaluasi PPKM akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi dapat direspons secara cepat.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas