Pertimbangan Jokowi Turunkan PPKM Level 4 di Beberapa Daerah Jawa-Bali ke Level 3
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pandemi Covid-19 di Indonesia belum selesai.
Namun, kasus positif Covid-19 kini mengalami penurunan hingga 78 persen.
"Sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun."
"Sekarang ini sudah turun menjadi 78 persen," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (23/8/2021), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Polisi: Jika Level PPKM di Jakarta Turun, Ada Kemungkinan Area Ganjil-Genap Akan Dikurangi
Baca juga: Gerbang Tempat Karaoke Tertutup Saat PPKM, Ternyata Ada Jalur Tikus Khusus Pengunjung
Ia mengatakan, angka kasus sembuh pasien Covid-19 di Indonesia lebih tinggi dibanding kasus positif.
Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit kini juga menurun.
"Angka kesembuhan juga lebih tinggi dibanding angka terkonfirmasi positif Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir."
"BOR nasional saat ini ada di angka 33 persen," ungkap Jokowi.
Sehingga, pemerintah memutuskan beberapa daerah Level 4 diturunkan ke Level 3.
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," jelasnya.
"Untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota wilayah lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," papar Jokowi.
Baca juga: Tak Ada Pemasukan Selama 2 Bulan TMII Ditutup, Pedagang Mainan Berharap PPKM Tidak Diperpanjang Lagi
Baca juga: 5 Faktor Penentu Pengetatan dan Pelonggaran dalam PPKM Menurut Prof Tjandra Yoga Aditama
Jokowi menyampaikan, ada perkembangan lebih baik terjadi di Pulau Jawa-Bali.
Presiden kemudian menyebutkan jumlah kabupaten/kota yang mengalami perkembangan.
"Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota."
"Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota."
"Level 2 dari 2 kabupaten/kota, menjadi 10 kabupaten/kota," sebut Jokowi.
Baca juga: Kapolri: Ada Peningkatan Positif Covid-19 Setelah Dilakukan Pelonggaran PPKM
Baca juga: Pengawas Ketenagakerjaan Dukung Iklim Ketenagakerjaan Kondusif di Masa PPKM
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah menjadikan angka kematian Covid-19 yang masih cukup tinggi sebagai bahan dalam melakukan evaluasi PPKM.
"Setelah PPKM diperpanjang, memang terlihat adanya tren penurunan penambahan kasus Covid-19."
"Tapi harus menjadi perhatian bersama soal indikator angka kematian yang sampai sekarang masih cukup tinggi," ujarnya kepada wartawan, seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin.
Puan menegaskan, angka kematian akibat Covid-19 yang tinggi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah.
"Pemerintah harus bisa menekan kasus kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi. Ini harus jadi bahan evaluasi pelaksanaan PPKM," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Reza Deni)