Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Masih Proses Laporan Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhammad Kece

Kutipan ceramah Youtuber Muhammad Kece menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Masih Proses Laporan Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhammad Kece
screenshot
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kutipan ceramah Youtuber Muhammad Kece menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.

Pria yang aktif di forum murtadin Indonesia itu diduga menghina agama Islam sebab berujar bernada hate speech pada Nabi Muhammad SAW.

Atas ujarannnya, ia telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama.

Bahkan laporan itu sudah dilayangkan sejak April 2021 lalu.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan laporan terhadap Muhammad Kece telah diterima Bareskrim.

Argo menyebut sejak videonya muncul dan viral di media sosial, Muhammad Kece telah dilaporkan dan penyidik sedang memproses laporan itu.

BERITA TERKAIT

"Sudah ada laporan dari masyarakat ke Bareskrim. Masih diproses penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Diduga Menista Agama Islam, YouTuber Muhammad Kece Dilaporkan 4 Orang Sekaligus ke Polisi

Atas laporan itu, Argo berjanji bahwa polisi akan sangat teliti dalam memproses laporan itu.

Untuk itu, penyidik Bareskrim Polri akan bekerja keras untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Muhammad Kece.

"Anggota sedang bekerja melaksanakan penyelidikan. Bareskrim tentu sangat profesional untuk menyelediki laporan ini untuk menemukan unsur pidana," jelas Argo.

Berbagi pihak terutama ustaz hingga MUI mengecam keras ujaran Muhammad Kece di YouTube.

Mereka mendesak kepolisian menindak Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan diskusi yang disiarkan live streaming terkait islam dan Nabi Muhammad.

Bahkan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menilai pernyataan Muhammad Kece telah melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.

Selan itu, ujaran Muhammad Kece dinilai sesat karena mencampur adukkan dua ajaran agama yang berbeda dengan persepsinya sendiri.

Hal senada juga disampaikan, Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini yang menyebut Muhammad Kece layak dipidana karena telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama.

Atas tindakan itu, Helmy khawatir dapat menganggu kerukunan antar umat beragama dan toleransi yang sudah terjalin baik di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas