Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS, Dilarang Menggunakan Celana Jeans hingga Aksesoris

Disampaikan dalam PerBKN tersebut mengenai tata tertib ujian CPNS serta aturan berpakaian yang harus dikenakan oleh peserta tes.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS, Dilarang Menggunakan Celana Jeans hingga Aksesoris
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Peserta Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 melewati tahapan penerapan dan pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 sebelum masuk ruang tes, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Sebanyak lebih kurang 1.400 peserta mengikuti SKB CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 yang dibagi dalam enam sesi selama dua hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sebelum masuk ruang tes, yakni setiap peserta wajib cuci tangan, mengenakan masker dan pelindung wajah, diperiksa suhu tubuh, menjaga jarak aman dengan peserta lain, pakai sarung tangan, membersihkan tangan dengan handsanitizer, dan diperiksa metal detektor. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

a. Pria: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

b. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

c. Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

Peserta yang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian CPNS.

Peserta yang melanggar ketentuan tersebut maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi? Ikuti Latihan Soal CPNS 2021 Gratis dan Simulasi CAT BKN, Ini Caranya

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS untuk Soal TKP 166, Apa Tidak Terlalu Tinggi? Ini Jawaban Kemenpan RB

Berikut larangan lainnya selama pelaksanaan Tes CPNS 2021:

  • Benda yang Dilarang:
Berita Rekomendasi

1) buku atau catatan lainnya;

2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan

4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

  • Benda yang Boleh Dibawa:

1) Kartu Peserta Ujian

2) Kartu Deklarasi Sehat

3) KTP

  • Selama Ujian, Peserta Dilarang:
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas