Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS, Dilarang Menggunakan Celana Jeans hingga Aksesoris

Disampaikan dalam PerBKN tersebut mengenai tata tertib ujian CPNS serta aturan berpakaian yang harus dikenakan oleh peserta tes.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS, Dilarang Menggunakan Celana Jeans hingga Aksesoris
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Peserta Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 melewati tahapan penerapan dan pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 sebelum masuk ruang tes, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Sebanyak lebih kurang 1.400 peserta mengikuti SKB CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 yang dibagi dalam enam sesi selama dua hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sebelum masuk ruang tes, yakni setiap peserta wajib cuci tangan, mengenakan masker dan pelindung wajah, diperiksa suhu tubuh, menjaga jarak aman dengan peserta lain, pakai sarung tangan, membersihkan tangan dengan handsanitizer, dan diperiksa metal detektor. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, diantaranya seperti aturan berpakaian saat mengikuti ujian.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa jadwal pelaksanaan Tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dimulai pada 2 September 2021.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang dikeluarkan pada 23 Agutus 2021 kemarin.

Dalam surat tersebut dijelaskan sejumlah hal yang harus dipatuhi oleh peserta tes SKD terkait dengan situasi pandemi Covid-19.

Beberapa poin penting yang menjadi syarat tes diantaranya yakni wajib membawa surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan RT PCR atau Swab Antigen.

Selain itu juga wajib menggunakan masker tiga lapis ditambah dengan masker kain dibagian luar (double masker).

Tak hanya itu, khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Berita Rekomendasi

Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS Dimulai 2 September 2021, Berikut Pembagian Sesi Pelaksanaannya

Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021

Hal lain terkait dengan tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021.

Aturan tersebut telah dikeluarkan oleh BKN pada 1 April 2021 lalu, jauh sebelum penyampaian Jadwal SKD CPNS.

Disampaikan dalam PerBKN tersebut mengenai tata tertib ujian CPNS serta aturan berpakaian yang harus dikenakan oleh peserta tes.

Aturan berpakaian yang disebutkan yakni wajib menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.

"Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)," bunyi poin h pada tata tertib tersebut.

Yang dimaksud berpakaian sopan dan rapi, jika mengacu pada pelaksaaan tes SKD sebelumnya, maka ketentuan yakni sebagai berikut:

a. Pria: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

b. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

c. Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

Peserta yang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian CPNS.

Peserta yang melanggar ketentuan tersebut maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi? Ikuti Latihan Soal CPNS 2021 Gratis dan Simulasi CAT BKN, Ini Caranya

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS untuk Soal TKP 166, Apa Tidak Terlalu Tinggi? Ini Jawaban Kemenpan RB

Berikut larangan lainnya selama pelaksanaan Tes CPNS 2021:

  • Benda yang Dilarang:

1) buku atau catatan lainnya;

2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan

4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

  • Benda yang Boleh Dibawa:

1) Kartu Peserta Ujian

2) Kartu Deklarasi Sehat

3) KTP

  • Selama Ujian, Peserta Dilarang:

1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) merokok dalam ruangan seleksi.

Baca juga: Cara Unduh Kartu Ujian CPNS dan Kartu Deklarasi Sehat, Wajib Dibawa saat Tes SKD

Sanksi

Perlu diingat, sejumlah sanksi juga diterapkan bagi peserta tes yang melanggar aturan.

Diantara sanksi tersebut yakni:

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan, yakni Kartu Ujian, Kartu Deklarasi Sehat dan KTP, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang melanggar ketentuan yang terlah dilarang tadi, maka bisa dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas