Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dengan mengakses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dengan mengakses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM- Inilah cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta.

Peserta dapat mengakses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Selain itu, peserta juda dapat mengirim pesan di WA ke nomor 081380070175 dan menghubungi call center 175.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan berupa BSU Rp 1 juta bagi pekerja terdampak pandemi di tahun 2021 ini.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, LOGIN Link eform.bri.co.id/bpum, Dapat Dicairkan Tanpa Antre

Baca juga: KLIK bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk penerimanya, adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Kriteria pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.

Pada tahun 2021, BSU diberikan kepada 8,7 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek dan Daftar Sebagai Penerima Bansos, PKH, & Beras 10 Kg

Baca juga: CARA Cek Penerima dan Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre di eform.bri.co.id/bpum

Calon penerima BSU Rp 1 juta dapat melakukan pengecekan secara online.

Pekerja bisa mengakses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Pekerja juga dapat mengirim pesan di WhatsApp pada nomor 081380070175 atau menghubungi call center nomor telepon 175.

“Sahabat, mimin mau info beberapa cara untuk cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU.

Sebagai berikut yaa: Kamu bisa akses dengan cara: 1. Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan 2. Chat Whatsapp ke (081380070175), dan 3. Layanan masyarakat 175,” cuit akun @BPJSTKinfo, Minggu (15/8/2021).

Berikut ini cara cek penerima BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker:

1. Via website

a. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

-Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir

-Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK

b. Peserta yang memiliki akun SSO/BPJSTKU

-Akses laman sso. bpjsketenagakerjaan.go.id

-Setelah login pilih menu Bantuan Subsidi Upah

c. Akses laman bsu.kemnaker.go.id

-Akses bsu.kemnaker.go.id

-Daftar akun apabila peserta belum memiliki akun

-Login akun Anda

-Lengkapi profil biodata diri

-Cek pemberitahuan

2. Chat WhatsApp

-Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau link http://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respon

-Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih “Informasi Calon Penerima BSU 2021”, selanjutnya ikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone anda

3. Layanan Masyarakat 175

-Hubungi call center nomor telepon 175

-Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id

-Direct Messages (DM) sosial media resmi Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo

-Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar facebook atau reply Twitter

-Atau hubungi kantor cabang terekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

BSU Rp 1 juta hanya diberikan kepada pekerja sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Berikut kriterianya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja / Buruh penerima upah

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

Ada sejumlah tahapan dalam penyaluran BSU Rp 1 juta, berikut tahapannya:

1. Validasi data oleh BPJamsostek

Validasi data dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

Kemnaker akan melakukan validasi dari BPJamsostek lalu melakukan pembayaran melalui sejumlah bank yang telah ditentukan.

3. Proses pembayaran ke rekening pekerja

Pembayaran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dilakukan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

(Tribunnews.com/Miftah)

Berita lain seputar BSU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas