Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus TPPU Eks DPR, KPK Periksa Dua Direktur Perusahaan Swasta

Adapun saksinya yaitu Direktur Dolarindo Intravalas Primatama, Ferry Lukito; Direktur Alpindo Mitra Baja, Hikmat Taufik; dan Paroli selaku wiraswasta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus TPPU Eks DPR, KPK Periksa Dua Direktur Perusahaan Swasta
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari fraksi PKS, Yudi Widiana Adia (YWA).

Adapun saksinya yaitu Direktur Dolarindo Intravalas Primatama, Ferry Lukito; Direktur Alpindo Mitra Baja, Hikmat Taufik; dan Paroli selaku wiraswasta.

Baca juga: KPK Periksa Kadis PUPR dan Kabid e-Government Dinkominfo Banjarnegara

"Hari ini pemeriksaan TPPU atas nama tersangka YWA, Ferry Lukito, Direktur Dolarindo Intravalas Primatama; Hikmat Taufik, Direktur Alpindo Mitra Baja; Paroli, Wiraswasta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa eks Sekretaris Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Charisal Akdian Manu pada Selasa (3/8/2021).

"Adapun tim penyidik mendalami keterangan saksi antara lain mengenai adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka YWA yang berkaitan dengan peruntukkan dana aspirasi DPR pada tahun 2015," kata Ali, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Eks Komisioner KPK Sebut Pertimbangan Hakim Sidang Juliari Lucu

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka pencucian uang pada Februari 2018 lalu.

Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Ia diduga telah menyamarkan atau mengubah bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil dan lainnya.
Aset-aset itu menggunakan nama orang lain.

Baca juga: KPK Apresiasi Putusan Pidana Tambahan Terhadap Juliari Batubara

Dari penelusuran yang dilakukan KPK ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Yudi sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 9 tahun pidana penjara lantaran terbukti menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas