Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tetapkan 32 Tersangka Sepanjang Semester I 2021

Berdasarkan puluhan penyidikan itu, KPK menetapkan sedikitnya 32 tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Tetapkan 32 Tersangka Sepanjang Semester I 2021
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan total 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) selama semester I 2021.

Berdasarkan puluhan penyidikan itu, KPK menetapkan sedikitnya 32 tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik).

"Selama semester I 2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi. Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan yang kami terbitkan," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: KPK Dalami Arahan Angin Terkait Pemeriksaan Pajak Khusus untuk 3 Perusahaan

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan capaian perkara tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 50 perkara.

Sementara, perkara yang hingga saat ini masih berjalan sebanyak 160 dengan perincian 125 kasus berjalan berasal dari kepemimpinan sebelumnya, dan 35 kasus dengan sprindik yang diterbitkan pada 2021.

"Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester I 2021 adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun selama semester I 2021, dijabarkan Karyoto, pihaknya telah melakukan 45 penggeledahan dan 198 penyitaan dalam rangka penyidikan perkara

Sedangkan KPK telah menangkap empat dan menahan 33 tersangka selama semester I 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas