Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Naik ke Tahap Penyidikan, Keberadaan YouTuber Muhammad Kece Kini Dicari Polisi

Polri masih mencari keberadaan YouTuber Muhammad Kece yang diduga telah melakukan penistaan agama Islam.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perkara Naik ke Tahap Penyidikan, Keberadaan YouTuber Muhammad Kece Kini Dicari Polisi
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya masih mencari keberadaan YouTuber Muhammad Kece yang diduga telah melakukan penistaan agama Islam.

Ahmad menuturkan pihaknya masih belum mengetahui tempat tinggal Muhammad Kece.

Penyidik masih melakukan pencarian untuk dapat memeriksa pelaku.

"Kami sampaikan bahwa penyidik Polri masih melakukan pencarian tehadap keberadaan yang bersangkutan saudara MK," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, penyidik Polri telah menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pihaknya juga telah menggali keterangan sejumlah saksi ahli hingga saksi pelapor.

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan saksi ahli dimana kita minimal harus menemukan 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Ada keterangan saksi, keterangan saksi itu bisa kita ambil dari keterangan pelapor. Tentunya ada keterangan ahli dan petunjuk. Petunjuk itu bisa kita mendapatkan dari barang bukti yang telah diposting oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Sosok YouTuber M Kece Diduga Nistakan Agama Islam, Kominfo dan Polisi Lakukan Penelusuran

Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.

Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.

Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Baca juga: Kongres Pemuda Indonesia Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Penistaan Agama dan Donasi Muhammad Kece

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas