Selisik Kasus Korupsi, Kejagung Periksa Tiga Pejabat Perum Perindo
Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dugaan korupsi di Perum Perindo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada 2016-2019.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan ketiga saksi yang diperiksa adalah pejabat Perum Perindo.
Mereka diperiksa untuk mendalami pengelolaan perusahaan pelat merah tersebut.
"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain DA selaku Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan Perum Perindo diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).
Selain DA, Leonard menyatakan pihaknya juga memeriksa ARH selaku Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo dan WP selaku Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Kembali Periksa 7 Pihak Swasta
Menurut Leonard, ketiga saksi itu dimintai keterangan terkait pengatuhan mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Perum Perindo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia," kata dia.