SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September 2021, Simak Kisi-kisi Beserta Cara Cetak Kartu Ujiannya
Ujian SKD CPNS 2021 mulai dilaksanakan pada tanggal 2 September 2021, para peserta yang lolos seleksi administrasi dapat mencetak kartu ujian.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini terdapat cara untuk cetak kartu ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Selain itu, juga terdapat kisi-kisi materi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 beserta syarat pelaksanaan ujian SKD CPNS.
Setelah lolos seleksi administrasi, para pelamar dapat mencetak kartu ujian dan melanjutkan ke tahap ujian SKD.
Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.
Baca juga: Pelaksanaan SKD CPNS Dimulai 2 September 2021, Simak Materi, Passing Grade dan Pembagian Jadwalnya
Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021 di SSCASN, Ini Syarat Wajib Sebelum Mengikuti Tes SKD
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Kemudian, bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Seluruh pelamar diharapkan untuk meyiapkan diri sebelum mengikuti ujian SKD.
Sebelum mengikuti ujian SKD peserta harus mencetak kartu ujian terlebih dahulu.
Cara Dowload dan Cetak Kartu Ujian CPNS:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian masukkan NIK dan Password
- Masuk ke halaman Resume, lalu klik 'Cetak Kartu Peserta Ujian'
- Kartu ujian secara otomatis akan terdownload
- Pelamar sudah dapat mencetak kartu ujian
Dikutip dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 ujian SKD pengadaan pegawai negeri sipil nantinya akan dibagi atas 3 tes seleksi.
Berikut tiga tes seleksi yang harus dilalui:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia.
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Intelejensi Umum merupakan tes untuk meningkatkan intelegensi dalam analisa numerik, verbal serta berpikir logis dan analitis.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristek Pribadi merupakan tes psikologi yang meneliti jenis dan karakter kepribadian dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi.
Jumlah soal keseluruhan SKD berjumlah 110 soal, dan durasi waktu pengerjaannya adalah 110 menit.
Namun, terdapat pengecualian khusus untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.
Kisi-kisi Materi SKD
Diketahui sebelumnya, ujian SKD pengadaan pegawai negeri sipil nantinya akan dibagi atas 3 tes seleksi.
Berikut ini kisi kisi materi yang akan diujikan saat ujian SKD yang dikutip dari postingan akun Instagram resmi BKN:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela Negara
- Pilar Negara
- Bahasa Indonesia
Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Kemampuan Verbal
a. Analogi
b. Silogisme
c. Analitis
- Kemampuan Numerik
a. Berhitung
b. Deret angka
c. Perbandingan Kuantitatif
d. Soal cerita
- Kemampuan Figural
a. Analogi
b. Ketidaksamaan
c. Serial
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Pelayanan publik
- Jejaring kerja
- Sosial budaya
- Teknologi Informasi
- Profesionalisme
- Anti radikalisme
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
Syarat Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2021
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat dengan beberapa syarat berikut:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram-nya menyampaikan, Deklarasi Sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.
Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada peserta yang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19 atau tidak.
Formulir Deklarasi Sehat
- Di bawah tombol Cetak Kartu Peserta Ujian, akan ditampilkan Form Deklarasi Sehat;
- Pelamar harus mengisi form tersebut;
- Setelah selesai, maka akan tampil menu pilihan untuk cetak kartu Deklarasi Sehat;
- Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu Deklarasi Sehat.
(Tribunnews.com/Nadya/Lanny)