Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini cara cek penerima BST, PKH, Program Kartu Sembako, dan bantuan beras 10kg dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in CARA Cek Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Melalui cekbansos.kemensos.go.id
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas PT Pos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli) kepada keluarga terdampak Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) di RW 05, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (27/7/2021). Penyaluran BST kali ini bisa langsung diambil warga di kantor RW masing-masing dengan menyertakan KTP dan Kartu Keluarga (KK), sedangkan bagi yang sedang menjalani isoman dan sakit diantarkan langsung oleh petugas ke rumahnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek daftar penerima Bantuan Sosial dari pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selama masa PPKM Level 3 dan 4, pemerintah masih memberikan bantuan sosial kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Sosial.

Daftar penerima Bantuan Sosial dari pemerintah dapat dilihat secara online dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan sosial ini diberikan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi, khususnya di tengah masa PPKM.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Ini Panduan Cairkan BPUM Tanpa Antre

Baca juga: Penerima BLT BPJS Rp 1 Juta Dapat Dicek Melalui Chat Whatsapp atau Hubungi Call Center 175

Adapun bantuan yang diberikan di antaranya: 

Program Keluarga Harapan (PKH)

Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:

Berita Rekomendasi

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Program Kartu Sembako

Sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap keluarga.

Bantuan Sosial Tunai (BST)

Sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk setiap keluarga.

Seluruh dana bantuan sosial dicairkan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli sampai September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bantuan Beras

Sebanyak 10 kg per keluarga.

Bantuan beras 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Program Keluarga Harapan dan 10 juta KPM penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

Halaman cekbansos.kemensos.go.id.
Halaman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id.)

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. 

Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Cara Mencairkan Bantuan:

Siapkan dokumen berikut saat mencairkan dana bantuan:

- Surat undangan;

- KTP;

- Kartu Keluarga (KK).

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Kemudian petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut, kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.

Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.

Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita lain terkait daftar bansos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas