Fraksi NasDem: Amendemen UUD 1945 Harus Jadi Kebutuhan Rakyat, Bukan Elite
Gagasan amendemen konstitusi harus menjadi hasil musyawarah dengan kepentingan rakyat yang dijalankan oleh MPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem menegaskan saat ini belum ada urgensi untuk melakukan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari, melalui keterangannya, Rabu (25/8/2021).
Taufik menjelaskan, dalam UUD 1945 itu memang memberikan peluang untuk mengubah pasal dalam UUD.
Namun, dia mengingatkan bahwa keputusan amendemen itu harus ada pelibatan publik secara luas, tidak bisa hanya ditentukan oleh pimpinan MPR atau sebagian fraksi di MPR saja.
Baca juga: Lucius Karus Sebut Ketua MPR RI yang Paling Ngotot Perjuangkan Amendemen UUD 1945
"Amendemen konstitusi ini berbeda dengan pembuatan UU, konstitusi adalah hukum dasar, karena itu melakukan amandemen konstitusi berarti melakukan perubahan fundamental yang akan mempengaruhi sistem tata negara dan proses kebangsaan kita," kata Taufik.
"Kebutuhan amendemen harus menjadi kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan elite. Gagasan amendemen konstitusi harus menjadi hasil musyawarah dengan kepentingan rakyat yang dijalankan oleh MPR. Itulah yang harus menjadi legitimasi moral jika ingin melakukan amandemen kelima terhadap UUD NRI 1945," lanjutnya.
Baca juga: Sekjen PKS Nilai Wacana Amendemen UUD 1945 Saat Ini Tidak Tepat
Taufik melihat, keinginan untuk melakukan amendemen kelima secara terbatas yang muncul saat ini tidak berangkat dari sebuah evaluasi bersama rakyat.
Hal ini berbeda dengan dengan amendemen pertama hingga keempat tahun 1999-2002, yang merupakan satu rangkaian, yang didasarkan satu kebutuhan mendesak melakukan perubahan sistem bernegara setelah terjadi reformasi tahun 1998.
Karena itu menurutnya konsultasi publik yang masif harus dilakukan agar gagasan amandemen ini menjadi diskursus publik dan memiliki landasan kebutuhan yang kuat.
"Namun karena masa pandemi ini tentu tentu sulit kita berharap konsultasi publik dapat berlangsung optimal, karena itu tidak tepat jika mendorong amandemen konstitusi di tengah pandemi seperti ini," pungkasnya.