Kabareskrim: Youtuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan Muhammad Kece telah tertangkap di Bali.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama akhirnya ditangkap kepolisian pada Rabu (25/8/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Jenderal bintang tiga itu juga menyampaikan pelaku telah tertangkap di Bali.
"Sudah ditangkap di Bali," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Masyarakat yang Ikut Repost Video Youtuber Muhammad Kece Bisa Kena UU ITE
Rencananya, kata Agus, penyidik Polri bakal membawa Youtuber tersebut ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menista agama.
"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," tukasnya.
Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.
Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.
Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece Naik ke Tahap Penyidikan
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.