Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Asabri
Kejaksaan Agung kembali memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asabri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan kesepuluh saksi diperiksa untuk pendalaman terkait 10 tersangka manajer investasi.
"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain W selaku Head Dealer PT Corfina Capital diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).
Selain W, penyidik juga memeriksa KT selaku Anggota Komite Audit Asabri, REZ selaku Direktur PT Maybank Aset Manajemen dan MG selaku Sales Trimegah Sekuritas Indonesia.
Kemudian, DBK selaku Analis Reksadana PT Asabri (Persero), T selaku Direktur PT Insight Investment Management Tahun 2017, dan M selaku Karyawan PT. Pool Advista, Tbk.
Baca juga: Kejagung Masih Dalami Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri
Berikutnya, DPS selaku Direktur Bank Mega, DRT selaku Direktur Utama (Dirut) PT Maybank Aset Manajemen, dan EHP selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management Tahun 2015 sampai dengan 2017.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero)," katanya.