Kemenag Kini Punya Pejabat Pentashih Mushaf Al-Quran
Kementerian Agama resmi memiliki pejabat fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an, acara pelantikan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama kini resmi memiliki pejabat fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an.
Hal itu ditandai dengan pelantikan 17 Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Achmad Gunaryo.
Pelantikan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan di Aula Syaikh Nawawi Al-Bantani Gedung Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal lt.4, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Kemenag Siapkan Ratusan Miliar Bantu Pesantren, LPQ dan Madrasah Diniyah
Hadir sebagai saksi, Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Muharram Marzuki, dan Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ), Muchlis M. Hanafi.
"Pejabat fungsional harus meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan Amsal. Tidak cukup itu, juga harus inovatif. Maka, tunjukkan kerja dan kinerja saudara untuk kemajuan bangsa," ujar Achmad Gunaryo melalui keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).
Pentashih Mushaf Al-Qur’an ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama sejak 2019.
Penetapan diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
PermenPANRB ini mulai diundangkan pada 26 September 2019.
Regulasi ini antara lain mengatur bahwa Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Baca juga: Kemenag: 213 Hafiz Ikuti Seleksi Imam untuk Masjid di Uni Emirat Arab
Jabatan ini terbagi menjadi empat, yakni Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Adapun tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur'an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an menjadi jabatan fungsional ketiga di bawah binaan Kementerian Agama setelah Pejabat Fungsional Penyuluh Agama dan Pejabat Fungsional Penghulu.