KPK Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp 22T, Sahroni: Berperforma dalam Senyap
Nilai itu berasal dari upaya penyelamatan kerugian negara selama satu semester atau 6 bulan pada 2021.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan prestasinya yang berhasil melakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 22 triliun.
Nilai itu berasal dari upaya penyelamatan kerugian negara selama satu semester atau 6 bulan pada 2021.
Menanggapi pencapaian ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya.
Menurutnya, angka tersebut adalah nilai yang fantastis yang berhasil diselamatkan oleh KPK.
“Apresiasi setinggi-tingginya untuk KPK yang telah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar 22 triliun. Ini adalah angka yang tidak main-main dan dikembalikan dalam jangka waktu yang relatif singkat. Ini menunjukkan bahwa KPK telah berperforma dalam senyap,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: KPK Gelar Rapat Terkait Rencana Pemanggilan Anies Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tanah Munjul
Sahroni menambahkan, kebanyakan dari pengembalian uang negara ini berasal dari daerah.
Hal itu berarti, KPK telah berhasil menjalankan fungsinya pengawasannya dengan tidak hanya terfokus di tingkat pusat.
“Saya lihat juga banyak dari pengembalian uang negara ini berasal dari daerah, baik dari aset pemda maupun penyelamatan pajak. Ini membuktikan bahwa KPK telah bekerja maksimal hingga ke daerah,” pungkasnya.