Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Seorang PNS Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara PT Lippo Group di Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Seorang PNS Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara PT Lippo Group di Mahkamah Agung (MA).

Pengusutan itu ditandai dengan adanya pemanggilan terhadap satu orang saksi.

Adapun satu saksi yang diperiksa pada hari ini yaitu seorang PNS di MA bernama Kardi.

Kardi sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih. Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Kardi (PNS)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: KPK Hubungkan Penahanan Tersangka Korupsi dengan Persoalan HAM

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.

Berita Rekomendasi

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ES).

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali, Jumat (16/4/2021).

Belakangan, KPK juga telah melarang seorang pengacara bernama Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini.

Lucas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga enam bulan kedepan.

Dia dicegah bepergian ke luar negeri karena diduga tersangkut dengan perkara ini.

Lucas diminta untuk tetap berada di Indonesia agar sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, maka yang bersangkutan tidak bisa beralasan sedang ada di luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas