MA Tolak Kasasi Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Mereka Tetap Divonis Seumur Hidup
Putusan ini secara otomatis, menguatkan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Mereka yaiyu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," sebagaimana bunyi amar putusan kasasi, Rabu (25/8/2021).
Pembacaan putusan ini dilakukan pada Selasa (24/8/2021) kemarin.
Baca juga: Sempat Dibatalkan, JPU Kembali Limpahkan Surat Dakwaan 13 MI Kasus Korupsi Jiwasraya
Perkara ini diadili oleh hakim agung Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Eddy Army dan Ansori.
Putusan ini secara otomatis, menguatkan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Karena itu, Hendrisman Rahim dan Joko Hartono Tirto dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sementara itu, Benny Tjoktrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup.
Mereka divonis terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000.
Mereka tetap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.