Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tolak Kasasi Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Mereka Tetap Divonis Seumur Hidup

Putusan ini secara otomatis, menguatkan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MA Tolak Kasasi Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Mereka Tetap Divonis Seumur Hidup
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Benny Tjokrosaputro. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

Mereka yaiyu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," sebagaimana bunyi amar putusan kasasi, Rabu (25/8/2021).

Pembacaan putusan ini dilakukan pada Selasa (24/8/2021) kemarin.

Baca juga: Sempat Dibatalkan, JPU Kembali Limpahkan Surat Dakwaan 13 MI Kasus Korupsi Jiwasraya

Perkara ini diadili oleh hakim agung Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Eddy Army dan Ansori.

Putusan ini secara otomatis, menguatkan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

Karena itu, Hendrisman Rahim dan Joko Hartono Tirto dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Sementara itu, Benny Tjoktrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup.

Mereka divonis terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000.

Mereka tetap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas