Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat yang Ikut Repost Video Youtuber Muhammad Kece Bisa Kena UU ITE

Masyarakat yang turut menyebarkan ulang atau repost video Youtuber Muhammad Kece, berpotensi melanggar undang-undang ITE.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Masyarakat yang Ikut Repost Video Youtuber Muhammad Kece Bisa Kena UU ITE
screenshot
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang turut menyebarkan ulang atau repost video Youtuber Muhammad Kece, yang diduga pidana penistaan agama berpotensi melanggar undang-undang ITE.

"Ya bisa (kena UU ITE), cuma kita lagi fokus kepada yang membuat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Ahmad mengakui konten Muhammad Kece memang banyak dibagikan oleh masyarakat lain.

Baca juga: Mural Tuhan Mau Kami Gambar! Muncul di Barrier Beton Setiabudi

Baca juga: Mensos Risma Kaget Dapat Laporan Penyelewengan Bansos Setebal 1 Meter, Rekening Koran Jadi Bukti

Ia meminta agar tidak menyebarkan video yang diduga menistakan agama tersebut.

Apalagi, kata Ahmad, pihak kepolisian dan Kemenkominfo tengah berupaya untuk dapat memblokir sejumlah konten yang diunggah oleh Youtuber Muhammad Kece tersebut.

"Ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK," ujarnya.

Baca juga: Kompolnas Nilai Kasus YouTuber Muhammad Kece Tak Bisa Diselesaikan Secara Restorative Justice 

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati membagikan postingan yang menyinggung SARA dan berpotensi melanggar UU ITE.

Berita Rekomendasi

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka UU ITE agar dihindari karena akan berisiko, akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Resiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas