Masyarakat Yang Ikut Repost Video Youtuber Muhammad Kece Juga Bisa Kena UU ITE
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati membagikan postingan yang menyinggung SARA
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang turut menyebarkan ulang atau repost video Youtuber Muhammad Kece yang diduga sebagai tindak pidana penistaan agama juga bisa berpotensi melanggar undang-undang ITE.
"Ya bisa (kena UU ITE), cuma kita lagi fokus kepada yang membuat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Ahmad mengakui konten Muhammad Kece memang banyak dibagikan oleh masyarakat lain. Ia meminta agar tidak menyebarkan video yang diduga menistakan agama tersebut.
Baca juga: Berpotensi Bikin Gaduh, Video Youtuber Muhammad Kece Bakal Diblokir Pemerintah
Apalagi, kata Ahmad, pihak kepolisian dan Kemenkominfo tengah berupaya untuk dapat memblokir sejumlah konten yang diunggah oleh Youtuber Muhammad Kece tersebut.
"Ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK," ujarnya.
Baca juga: Perkara Naik Penyidikan, Keberadaan YouTuber Muhammad Kece Kini Dicari Polisi
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati membagikan postingan yang menyinggung SARA dan berpotensi melanggar UU ITE.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka UU ITE agar dihindari karena akan berisiko, akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Resiko yg memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE," tukasnya.