Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PB SEMMI Apresiasi Langkah Polri Tangkap Youtuber Muhammad Kece

Setelah sepekan mengundang banyak reaksi keras dari masyarakat, tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece akhirnya diamankan polisi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PB SEMMI Apresiasi Langkah Polri Tangkap Youtuber Muhammad Kece
screenshot
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sepekan mengundang banyak reaksi keras dari masyarakat, tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece akhirnya diamankan polisi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra mengapresiasi langkah cepat Polri menangkap Muhammad Kece yang diamankan di Bali. Gurun menilai apa yang telah dilakukan polisi adalah luar biasa.

"Kami apresiasi langkah cepat Polri menangkap Muhammad Kece hari ini di Bali, luar biasa." Kata Gurun dalam keterangannya, Rabu (25/08/2021).

Gurun menambahkan, apa yang sudah dilakukan Bareskrim Polri patut diapresiasi.

Sebab, Polri hari ini seperti sahabat rakyat dan merespons cepat laporan masyarakat sebelum terjadi gejolak yang lebih besar di masyarakat.

"Respon dan kinerja Bareskrim Polri patut kita berikan apresiasi, kami bangga, Polri hari ini seperti sahabat rakyat," puji Gurun.

Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Advokat berusia 29 tahun ini menilai perbuatan yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece membuat gaduh ditengah pandemi.

BERITA REKOMENDASI

Selain membuat gaduh, tindakan Muhammad Kece tidak dibenarkan dan tidak pantas hidup di Indonesia yang berasaskan Pancasila.

"Dia membuat gaduh di saat kita sedang pandemi, orang kayak begini juga tidak pantas hidup di negara kita yang berasaskan Pancasila. Tindakan Muhammad Kece berbahaya, berpotensi memecah belah bangsa dan negara," tutup Gurun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas