YouTuber Muhammad Kece Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis, Ini 5 Fakta Kasusnya
YouTuber bernama Muhammad Kece tengah menjadi bahan perbincangan masyarakat. Kini ia jadi tersangka kasus penistaan agama. Ini fakta-faktanya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - YouTuber Muhammad Kece tengah menjadi bahan perbincangan masyarakat.
Terlebih saat dirinya tersandung kasus dugaan penistaan agama.
Kini Muhammad Kece sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com:
Baca juga: Tiba di Bareskrim, YouTuber Muhammad Kece Lambaikan Tangan: Semoga Bangsa Indonesia Sadar
1. Awal mula kasus Muhammad Kece
Kasus yang membelit Muhammad Kece berawal pelaporan warga ke Bareskrim Polri.
Laporan polisi telah diterbitkan sejak 21 Agustus 2021.
Sedangkan isinya tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece.
Sebelumnya, terlapor lewat channel YouTube-nya, membuat sebuah konten video.
Ia melakukan siaran ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.
Video ceramah itu juga viral di media sosial.
Baca juga: Sore ini Tiba di Jakarta, Youtuber Muhammad Kece Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim
2. Video Muhammad Kece diturunkan
Usai pelaporan tersebut, pihak kepolisian melakukan mendalaman.
Polisi kemudian menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti awal yang cukup.
Penyidik polisi juga telah memeriksa saksi ahli dan pelapor dalam kasus ini.
Selain itu, polisi yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menurunkan sejumlah video milik Muhammad Kece.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca juga: YouTuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Polisi Kini Dalami Motif Terkait Konten di YouTube
Ia mengatakan, hingga saat ini 20 video Muhammad Kece sudah telah diturunkan dari kanalnya
Ramadhan mengatakan, ada sekitar 400 video Muhammad Kece yang telah disebarkan ulang oleh sejumlah akun.
"Sampai pagi tadi sudah ada 20 video M Kece yang di-take down oleh Kominfo. Mungkin akan bertambah lagi," kata Ramadhan.
3. Muhammad Kece ditangkap di Bali
YouTuber Muhammad Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama akhirnya ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (25/8/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Dia mengatakan, Muhammad Kece ditangkap di Kabupaten Bandung, Bali Selasa (24/8/2021) malam.
Baca juga: Tersangka Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece Ditangkap, Aziz Yanuar: Semoga Dihukum Berat
"Sudah ditangkap di Bali," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (25/8/2021).
Rencananya, kata Agus, penyidik Polri bakal membawa YouTuber tersebut ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menista agama.
"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," tukasnya.
4. Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri
YouTuber Muhammad Kece akhirnya tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/8/2021).
Pantauan Tribunnews.com pada pukul 17.51 WIB, ia dibawa oleh sejumlah penyidik yang berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dari wilayah Bali.
Dia sebelumnya menumpangi pesawat komersil dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Muhammad Kece kemudian menumpangi mobil minibus hitam ke Bareskrim Polri.
Tiba di Bareskrim, dia tampak memakai pakaian hitam dan memegang tongkat untuk berjalan.
Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Sesekali dia melambaikan tangan.
Dalam kesempatan itu, pelaku sempat menyampaikan pesannya kepada awak media.
"Salam sadar. Semoga bangsa Indonesia pada nyadar. Selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," katanya.
Setelah memberikan pernyataan, dia langsung digelandang masuk oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
5. Muhammad Kece Dijerat pasal berlapis
Muhammad Kece akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang membelitnya.
Informasi tersebut benarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Perkara Naik ke Tahap Penyidikan, Keberadaan YouTuber Muhammad Kece Kini Dicari Polisi
Ia mengatakan, Muhammad Kece dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," ucap Rusdi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Tsarina Maharani/Rahel Narda Chaterine)