Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cuma Berisi Gaji, Hakim Cabut Blokiran Rekening Eks Pejabat Bakamla di Kasus Korupsi BCSS

Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan anggota koordinator Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) Juli Amar Ma'ruf

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cuma Berisi Gaji, Hakim Cabut Blokiran Rekening Eks Pejabat Bakamla di Kasus Korupsi BCSS
Ist
Dua Eks Pejabat Bakamla Divonis 2 Tahun Penjara Usai Terlibat Korupsi Proyek BCSS Rp63,8 Miliar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan anggota koordinator Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) Juli Amar Ma'ruf perihal pembukaan blokiran rekeningnya. 

Adapun alasannya karena rekening yang diblokir disebut berisi uang yang bukan berasal dari perkara korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS); atau perangkat pemantau perairan, tahun anggaran 2016.

"Majelis hakim berpendapat mencabut rekening blokiran terdakwa Juli Amar karena rekening adalah berisikan gaji terdakwa, dan tidak berkaitan dengan perkara. Menimbang maka majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa, mencabut pemblokiran rekening atas nama terdakwa Juli Amar Ma'ruf," kata hakim di persidangan, Kamis (26/8/2021). 

Dalam perkara ini, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) Leni Marlena, dan anggota koordinatornya, Juli Amar Ma'ruf masing - masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi secara bersama - sama, hingga membuat keuangan negara merugi Rp63,8 miliar.

Selain pidana dan denda, Juli Amar Ma'ruf dan Leni juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4 juta untuk Juli Amar Ma'ruf, dan Rp3 juta untuk Leni Marlena.

Baca juga: Dua Eks Pejabat Bakamla Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek BCSS Rp63,8 Miliar

Jika keduanya tak sanggup membayar, maka harta benda yang bersangkutan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Berita Rekomendasi

Dalam hal harta benda keduanya tak punya harta cukup guna menutupi pembayaran uang pengganti, maka keduanya dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan.

Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf dinilai terlibat korupsi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Tekhnologi, Rahardjo Pratjihno. Rahardjo sendiri sudah dijatuhi vonis bersalah atas perkara yang sama.

Juli dan Lena disebut telah memperkaya Rahardjo Pratjihno selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp60,3 miliar, dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi Rp3,5 miliar. 

Perihal vonis ringan ini, Majelis Hakim menilai Juli Amar Ma'ruf dan Leni Marlena hanya mendapat uang transport sebesar Rp3 juta, dan tambahan Rp1 juta untuk Juli Amar Ma'ruf dari Rahardjo.

Jumlah tersebut jauh lebih kecil daripada terdakwa lain yang mendapat miliaran rupiah. 

Hakim menilai meskipun Juli dan Leni tidak menerima uang banyak, tapi keduanya mengetahui permainan proyek tersebut, dan tidak mencegah tindakan curang dalam proyek BCSS. 

Atas perkara ini, Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas