HOAKS Kartu Nikah Berisi 4 Kolom Istri, Begini Penampakan Kartu Nikah Digital Kemenag yang Asli
Kementerian Agama (Kemenag) menyebut adanya hoaks yang beredar di dunia maya mengenai desain tampilan kartu nikah digital.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut adanya hoaks yang beredar di dunia maya mengenai desain tampilan kartu nikah digital.
Dikutip dari laman Kemenag, hoaks yang beredar menyebut kartu nikah menyantumkan foto suami pada tampilan depan.
Sementara itu di bagian belakang, terdapat empat kolom atau kotak untuk foto istri.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memastikan kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kemenag, alias hoaks.
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama."
"Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” tegas Kamaruddin, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Daerah PPKM Level 3 Kini Boleh Gelar Resepsi Pernikahan Dengan Kapasitas Maksimal 20 Tamu
Format kartu nikah hoaks tersebut juga mencantumkan tulisan Kementrian Agama.
Sementara penulisan yang benar adalah Kementerian Agama.
Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kemenag memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.
Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.
"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Kamaruddin.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Beberkan Penyebab Masih Banyak Warga Belum Mendapatkan NIK
Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan logo Kemenag.
Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.
"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," sambungnya.
Berikut gambar penampakan Kartu Nikah Digital yang diterbitkan Kementerian Agama:
Lebih lanjut Kamaruddin mengungkapkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Saat ini, sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.
Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Baca juga: Update Vaksinasi Covid-19: 92 Juta Dosis Telah Disuntikkan pada Masyarakat
Cara mendapatkan kartu nikah digital
Kemenag menyebut cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah.
Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik."
"Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan."
"Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)