JADWAL Tes SKD CPNS Kemenko Marves 2021, Ini Syarat dan Tata Tertib SKD
Simak jadwal, syarat serta tata tertib tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenko Marves 2021.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal dan syarat serta tata tertib tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenko Marves 2021.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) telah merilis jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Sebanyak 1.118 peserta seleksi lolos ke tahap SKD di lingkungan Kemenko Marves.
Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 08/Marves/Ses/HM.00.00/VII/2021.
Adapun pelaksanan tes SKD Kemenko Marves dilakukan mulai tanggal 25 September hingga 15 Oktober 2021.
Baca juga: Solusi Bagi Peserta Tes SKD CPNS Jawa-Madura-Bali yang Belum Bisa Divaksin, Ini Penjelasan BKN
Baca juga: Syarat Ikuti Ujian SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi Beserta Cara Cetak Kartu Ujiannya
Syarat Tes SKD CPNS Kemenko Marves 2021
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin
dosis pertama.
Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Jika terdapat peserta seleksi yang kedapatan membawa hasil swab test RT PCR atau rapid test
antigen palsu, dan sertifikat vaksin palsu, dianggap gugur dalam seleksi.
Bagi peserta seleksi yang sedang hamil atau menyusui, penyintas COVID-19 sebelum 3 (tiga) bulan,
Komorbid yang tidak bisa divaksin, wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta seleksi tidak bisa di vaksin.
Selaih itu, peserta tes SKD juga diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2021
1. Peserta seleksi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk
proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta seleksi sebelum jadwal
seleksi dimulai;
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
4. Bagi peserta seleksi CPNS wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih
berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli
atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu
peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi instansi;
Baca juga: Peserta Tes CPNS Ujian Ulang Jika Positif Covid-19, Disediakan Ambulans di Lokasi Tes
Baca juga: Peserta Tes SKD CPNS Wajib Tes PCR atau Antigen, Bagaimana Jika Hasilnya Positif? Ini Penjelasan BKN
5. Peserta seleksi harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
6. Peserta seleksi menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan
sandal tidak diperkenankan);
7. Peserta seleksi di dalam ruang seleksi dilarang membawa;
a. Buku atau catatan lainnya;
b. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
c. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
d. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
8. Peserta Seleksi dilarang:
a. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta seleksi lain tanpa seizin panitia
seleksi selama seleksi berlangsung;
c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia seleksi;
d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
e. Merokok dalam ruangan seleksi.
9. Peserta seleksi yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Informasi selengkapnya mengenai jadwal pelaksanaan SKD Kemenko Marves, lokasi dan daftar peserta dapat dilihat di sini
(Tribunnews.com/Yurika)