Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Akses www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 telah dibuka pada hari ini, Kamis (26/8/2021). Simak syarat dan cara daftar di www.prakerja.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Akses www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 19 dibuka, simak syarat dan cara daftar di www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 19.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 telah dibuka pada hari ini, Kamis (26/8/2021).

Seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran dilakukan hanya melalui situs resmi di www.prakerja.go.id.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"Gelombang 19 Kartu Prakerja telah dibuka!
ㅤㅤ
Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.

Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar.

Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama."

Postingan IG @prakerja.go.id, Kamis (26/8/2021).
Postingan IG @prakerja.go.id, Kamis (26/8/2021). (Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id)

Baca juga: Pendaftaran Gelombang 19 Kartu Prakerja Dibuka untuk 800 Ribu Kuota

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Telah Dibuka! Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar dan Buat Akun

Syarat Daftar Kartu Prakerja
Berita Rekomendasi

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa;

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Tata Cara Daftar Kartu Prakerja

Buat Akun Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id  dan klik menu Daftar Sekarang.

- Kemudian masukkan Nama Lengkap, e-mail, dan password.

- Tunggu ada notifikasi.

- Selanjutnya buka e-mail, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Daftar Kartu Prakerja:

- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.

- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.

Tes Kartu Prakerja

Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki. 

Tes berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Telah Dibuka! Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar dan Buat Akun

Baca juga: CEK Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Setelah isi tes, hasil tes akan dievaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar lima menit.

Jika sudah lima menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

Kemudian, Anda akan mendapat notigikasi hasil tes lolos/gagal.

Apa itu Kartu Prakerja?

Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas