Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peserta SKD CPNS Wajib Tahu, Ini yang Harus Dilakukan Saat Tiba di Lokasi Tes hingga Selesai Ujian

Berikut ini prosedur pelaksanaan CAT BKN yang penting diketahui oleh peserta Ujian CPNS, mulai dari datang ke lokasi hingga selesainya ujian SKD.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Peserta SKD CPNS Wajib Tahu, Ini yang Harus Dilakukan Saat Tiba di Lokasi Tes hingga Selesai Ujian
YouTube BKN
Berikut ini prosedur pelaksanaan CAT BKN yang penting diketahui oleh peserta Ujian CPNS, mulai dari datang ke lokasi hingga selesainya ujian yang tertuang dalam SE Kepala BKN No 7 Tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Ada sejumlah hal yang harus diketahui peserta Tes SKD CPNS terkait dengan pelaksaan ujian, termasuk prosedur ketika peserta sudah datang ke lokasi tes.

Jadwal pelaksanan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai pada 2 September 2021.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan peserta tes untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan SKD CPNS.

Peserta tes diwajibkan untuk membawa surat hasil negatif pemeriksaan Covid-19 saat pelaksanaan tes.

Hal ini sebagai salah satu upaya pencegahan agar pelaksanaan Ujian CPNS tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Mengetahui prosedur pelaksanaan tes penting bagi peserta tes, sehingga ketika sudah sampai di lokasi tes tidak bingung dan bisa mengikuti tes dengan tenang.

Baca juga: Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Saat Tes PCR atau Antigen

Baca juga: Solusi Bagi Peserta Tes SKD CPNS Jawa-Madura-Bali yang Belum Bisa Divaksin, Ini Penjelasan BKN

Berikut ini prosedur pelaksanaan CAT BKN yang penting diketahui oleh peserta Ujian CPNS, mulai dari datang ke lokasi hingga selesainya ujian yang tertuang dalam SE Kepala BKN No 7 Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

1. Peserta Datang

Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.

Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis.

2. Drop Off

Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.

Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

3. Pengecekan Suhu Badan

Meski sudah membawa surat negatif Covid-19, peserta seleksi tetap wajib diukur suhu tubuhnya.

Peserta seleksi yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat Celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Peserta seleksi yang suhu tubuhnya kurang dari 37,3 derajat celcius langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS yang Positif Covid-19 saat Hari Pelaksanaan Ujian? Ini Kata BKN

Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021

4. Pemeriksaan Dokumen

Peserta tes menunjukkan dokumen seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

Dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen ini, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

5. Pemberian PIN Registrasi

Jika dokumen telah terbukti valid dan sesuai, maka peserta akan diberikan PIN Registrasi.

Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan
PIN Registrasi.

6. Penitipan Barang

Setelah itu, peserta seleksi bisa melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1
(satu) meter.

Untuk diketahui, peserta tes dilarang membawa aksesoris seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

Baca juga: Aturan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS, Dilarang Menggunakan Celana Jeans hingga Aksesoris

Baca juga: Cara Unduh Kartu Ujian CPNS dan Kartu Deklarasi Sehat, Wajib Dibawa saat Tes SKD

7. Pemeriksaan Badan melalui Metal Detector

Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

8. Peserta Menunggu di Ruang Steril

Panitia Seleksi Instansi akan menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril.

Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

9. Memulai Ujian

Setelah itu, pantia akan mengarahkan peserta untuk memasuki ruang ujian yang telah disiapkan.

Peserta hanya diperkenankan untuk membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen lain yang dipersyaratkan seperti KTP atau yang lain.

Tim Pelaksana CAT BKN akan menyediakan kertas buram sekali pakai dan jika peserta mempunyai keluhan kesehatan, maka wajib melapor pada panitia.

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi? Ikuti Latihan Soal CPNS 2021 Gratis dan Simulasi CAT BKN, Ini Caranya

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS? Pelajari Materi yang Keluar di Tes SKD Berikut Ini

10. Selesai Ujian

Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi.

Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi.

Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi.

Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing namun tidak akan ditempel di papan pengumuman karena untuk menhindari terjadinya kerumunan.

Info CPNS 2021

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas