Youtuber Muhammad Kece Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim Polri
YouTuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YouTuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama diputuskan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka telah masuk ke tahanan sejak Rabu (25/8/2021) malam.
"Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Muhammad Kece Ditangkap, PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Tenang dan Kawal Proses Hukum
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pelaku direncanakan akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara tersangka.
"Sepertinya 20 hari penahanannya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat berusaha bersembunyi dari pengejaran polisi.
Keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam.
Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Polri Bantah Mutasi Irjen Eko Indra Heri Terkait Kisruh Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Alm Akidi Tio
Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial.
Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.
Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut.
Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.
Baca juga: Sempat Dicopot Karena Kerumunan Megamendung, Kini Irjen Rudy Sufahriadi Jadi Kapolda Sulteng
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.