KPK Usul Dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
Karyoto mengaku pernah mengikuti rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan mengusulkan untuk dilibatkan dalam Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Patut diketahui, satgas yang dibentuk Presiden Joko Widodo itu pada hari ini melakukan penguasaan fisik terhadap aset obligor dan debitur BLBI berupa 49 bidang tanah dengan total seluas 5,29 juta meter persegi yang tersebar di Medan, Pekanbaru, Tangerang, serta Bogor.
"Saya baru merencanakan mengusulkan nanti kalau boleh kami ada beberapa Satgas yang ikut di situ," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Karyoto mengaku pernah mengikuti rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI.
Baca juga: Wakil Jaksa Agung: Strategi Menyelesaikan Kasus BLBI Adalah Mengepung Dari Segala Penjuru
KPK bakal bergerak jika ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan obligor dalam menyelesaikan utangnya kepada negara.
"BLBI itu kalau memang ketika obligor-obligornya jujur menyerahkan aset berapa secara jujur, ya mungkin tidak akan tindak pidananya, tapi kalau asetnya di-mark up terus kemudian saat jual diturunkan harganya. Nah ini adalah celahnya, makanya kami diundang disuruh ikut, nanti ada beberapa pembahasan," jelas Karyoto.
Karyoto meyakini dengan pelibatan KPK, Satgas BLBI yang terdiri dari sejumlah instansi akan semakin kuat untuk mengejar pemulihan kerugian keuangan negara akibat BLBI.
"Kalau kejaksaan yang menagih kepada para obligor, kalau memang ada ya semua punya kewenangan untuk menangani, kalau ada banyak tinggal dibagi-bagi. Sampai saat ini baru mulai persiapannya, mulai baru pengumpulan-pengumpulan," kata dia.
Kolaborasi antarinstansi diperlukan lantaran terjadinya kucuran dana BLBI sudah terjadi cukup lama, yakni saat krisis keuangan pada 1997-1999 atau lebih dari 22 tahun silam.
Untuk itu, diperlukan sumber daya yang mumpuni untuk mengejar piutang negara tersebut, termasuk dalam mengumpulkan data dan bukti.
"Mudah-mudahan kalau memang ada hal bagus untuk ditindaklanjuti berpotensi ada tindak pidana, saya rasa aparat penegak hukum akan melakukan tindakan hukum," tutur Karyoto.
Baca juga: Mahfud MD Tekankan Hubungan Antara Debitur dan Obligor Dana BLBI Dengan Negara Adalah Perdata
KPK sendiri diketahui pernah menangani kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung; pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Bahkan, Syafruddin sempat divonis 15 tahun pidana penjara di tingkat banding.
Namun, dalam putusan kasasi, MA melepaskan Syafruddin lantaran menyatakan perbuatan yang didakwaan jaksa KPK bukan tindak pidana.
Atas putusan lepas Syafruddin tersebut, KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih.