Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19, Ini Panduan dan Syaratnya

Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 19 sudah dibuka pada Kamis (26/8/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19, Ini Panduan dan Syaratnya
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 19 sudah dibuka, Kamis (26/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 19 sudah dibuka, Kamis (26/8/2021).

Informasi tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @prakerja.go.id.

Kuota penerima program Kartu Prakerja Gelombang 19 yakni sebanyak 800 ribu orang.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 hanya dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Membuat akun Prakerja dan mengikuti seleksi dilakukan pada laman resmi tersebut.

Bagi peserta yang gagal pada gelombang sebelumnya, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19 ini.

Baca juga: 25 KK dan 47 Orang Korban Kebakaran Pulogadung Terima Bantuan Tunai

Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut:

Berita Rekomendasi

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka;

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 19 akan berlangsung selama beberapa hari.

Pendaftar tidak perlu terburu-buru, dan diimbau untuk mengisi data diri dengan benar.

Kemudian, proses seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19 tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama.

Baca juga: Puan Salurkan Beragam Bantuan untuk Rakyat Terdampak Pandemi Covid-19

Bagi masyarakat yang belum memiliki akun Prakerja, bisa mendaftar dengan panduan seperti berikut:

Cara Buat Akun

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.

2. Ketikkan alamat e-mail dan kata sandi.

3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.

4. Pendaftaran berhasil.

Masuk ke Akun

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.

2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

3. Berhasil masuk ke akun.

Isi Data Diri

1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya.

2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan.

3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.

4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.

6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Ikut Tes

1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

3. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.

Ikut Seleksi Gelombang

Pilih gelombang yang diinginkan disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.

Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan.

Peserta harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.

Selanjutnya akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan gelombang.

Baca juga: Menaker Ingatkan Pekerja Migran Pilih P3MI yang Legal dan Bertanggung Jawab

Syarat Peserta

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Pendaftaran Gelombang 19 Kartu Prakerja Dibuka untuk 800 Ribu Kuota

Insentif Kartu Prakerja

Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Peserta juga akan menerima dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas