Mahfud MD: Hubungan Debitur dan Obligor Dana BLBI dengan Negara Adalah Perdata
Mahfud menegaskan hubungan antara para debitur dan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan negara adalah hubungan perdata.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan hubungan antara para debitur dan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan negara adalah hubungan perdata.
Untuk itu proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) kepada 48 obligor atau debitur BLBI adalah proses hukum perdata.
Untuk itu, kata dia, pemerintah mengharapkan para obligor atau debitur hendaknya memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada negara.
Hal tersebut disampaikannya saat sambutan pada acara Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang yang disiarkan di kanal Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia pada Jumat (27/8/2021).
"Saya ingin menekankan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah proses hukum perdata karena hubungan antar debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht," kata Mahfud.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa hubungan keperdataan itu ditetapkan atau diputuskan oleh MA dalam kerangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan para obligor dan debitur.
Baca juga: Pemerintah Kuasai 49 Bidang Tanah Eks BLBI, Luasnya 5,2 Juta Meter Persegi
Sekarang ini, kata dia, maka sudah menjadi hak negara untuk menagih.
Oleh sebab itu, kata dia, meskipun sepenuhnya pemerintah akan mengupayakan selesai sebagai hukum perdata atau proses-proses perdata, namun bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa mengandung atau disertai dengan tindak-tindak pidana.
"Misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki oleh negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya, nanti itu bisa saja menjadi hukum pidana," kata dia.
Nantinya hal tersebut juga akan diteliti Satgas BLBI yang didalamnya juga termasuk Kejaksaan Agung dan Polri.
Pemerintah, kata dia, berharap persoalan tersebut bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai dengan tenggat yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo yakni bulan Desember 2023.
"Pekerjaan kami baru dimulai, dan dengan ridha Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga ikhtiar baik kita dimudahkan untuk menyelesaikan dan memulihkan hak tagih negara atas piutang negara dana BLBI," kata Mahfud.
Baca juga: KPK Usul Dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor dan debitur serta penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilaksanakan secara serentak pada Jumat 27 Agustus 2021 terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Tanah tersebut yakni 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
Kemudian tanah seluas 3.295 m2 di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Lalu tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan
Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya.
Kemudian dua bidang tanah total seluas 5.004.420 m2 yang berada di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2
Terkait aset tanah seluas 251.992 m2 yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang tersebut terletak di lokasi yang strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp1.332.987.510.000
Seluruh dokumen kepemilikan dari aset tersebut sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang berarti aset tersebut sudah merupakan aset milik pemerintah RI.
Aset tersebut rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.
Selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan dan pihak ketiga tersebut telah disurati atau diingatkan.
Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya.
Langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.288.175 m2 yang tersebar di berbagai kota atau kabupaten di Indonesia.