Pemerintah Kuasai 49 Bidang Tanah Eks BLBI, Luasnya 5,2 Juta Meter Persegi
Pemasangan pelang fisik akan dilakukan bersama seluruh pimpinan instansi vertikal unsur Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan penguasaan aset berupa 49 bidang tanah eks BLBI di seluruh Indonesia dengan total luas 5.291.200 meter persegi.
Pemasangan pelang secara fisik akan dilakukan bersama oleh seluruh pimpinan instansi vertikal unsur Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
"Hari ini, alhamdulillah kita bisa bertemu di dalam satu lokasi yang merupakan aset milik salah satu obligor dari penerima bantuan likuiditas Bank Indonesia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara "Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI", Jumat (27/8/2021).
Dengan simbolik, dia menyampaikan, pada hari ini pemerintah akan melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset tersebut.
"Ini sebagai penggantian dari bantuan likuiditas Bank Indonesia yang diberikan oleh pemerintah 22 tahun yang lalu," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Kasus BLBI Seperti Hanya Menyoroti Tommy Soeharto, Mungkinkah Politisasi?
Eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, bahwa 22 tahun lalu atau periode 1997 hingga 1999 terjadi krisis keuangan di Indonesia.
"Krisis keuangan tersebut mengenai perbankan, menyebabkan banyak bank-bank mengalami kesulitan.
Pemerintah dipaksa untuk melakukan apa yang disebut penjaminan blanket guarantee kepada seluruh perbankan Indonesia saat itu," pungkasnya.