Polri akan Blokir Video Dugaan Penistaan Agama Yahya Waloni di Youtube
Pemblokiran video tersebut dilakukan karena dianggap telah meresahkan masyarakat beragama.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana akan memblokir akses video Ustaz Yahya Waloni yang diduga terkait penistaan agama yang disiarkan melalui kanal Youtube Tri Datu maupun yang disebarkan oleh pihak lainya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pemblokiran video tersebut dilakukan karena dianggap telah meresahkan masyarakat beragama.
"Pasti Bareskrim koordinasi dengan Kominfo. Pokoknya ada video-video yang membuat resah masyarakat, menganggu kebhinekaan, menganggu persatuan, pasti akan dilakukan hal yang sama," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Hingga kini, kata Rusdi, pihaknya masih tengah mengumpulkan video-video dugaan penistaan agama Ustaz Yahya Waloni yang tersebar di media sosial.
"Konten video itu juga alat yang digunakan oleh yang bersangkutan terhadap kegiatan-kegiatan itu. Dan juga yang jadi alat bukti nanti keterangan saksi untuk dapat membuat terang daripada tindak pidana yang terjadi," tukasnya.
Baca juga: Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Ini Pasal yang Disangkakan ke Ustaz Yahya Waloni
Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," pungkasnya.
Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.