Polri Imbau Masyarakat Setop Sebar Video Muhammad Kece
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono meminta masyarakat untuk berhenti untuk menyebarkan video
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono meminta masyarakat untuk berhenti untuk menyebarkan video yang bermuatan SARA milik Youtuber Muhammad Kece.
"Polri berharap kepada masyarakat video-video yang telah menumbuhkan suasana yang tidak nyaman di negeri ini itu tidak diupload kembali. Sudah cukup sampai disini," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Ia menambahkan pihaknya mengajak semua pihak untuk menjaga ruang digital dengan konten yang sehat dan mendidik.
Baca juga: Polisi Tangkap Yahya Waloni, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian SARA
"Kita melihat bagaimana dunia digital Indonesia ini menjadi sesuatu yang bersih, sehat dan produktif. Yang tidak produktif sampai sini saja," ungkapnya.
Ia mengingatkan penyebar video Muhammad Kece juga dapat berpotensi melanggar UU ITE. Karena itu, pihaknya meminta menyetop penyebaran video tersebut.
"Tentunya seperti itu (ancaman UU ITE). Ketika menyebarkan kembali informasi-informasi yang akan memberikan situasi permusuhan muncul dari masyarakat. Kebencian dengan cara-cara tidak sah atau tidak legal tentunya ini menjadi suatu pidana," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam.
Baca juga: Brigjen Rusdi Hartono: Kejiwaan Muhammad Kece Dalam Kondisi Normal
Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian. Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial. Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
Baca juga: Dikabarkan Sita Kartu Keanggotaan GBI Muhammad Kece, Ini Jawaban Polri
"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.
Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut. Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.