Wakil Ketua Komisi XI DPR: Jangan Mudah Tergiur Iming-iming Investasi Return Tinggi
Fathan Subchi menyampaikan keprihatinan atas terjadinya penipuan berkedok investasi yang terjadi di Jepara baru-baru ini.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah keuntungan investasi itu secara umum sudah ada standar prosentase keuntungannya, dimulai dari yang terkecil seperti tabungan, deposito sampai dengan obligasi.
Demikian Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyampaikan keprihatinan atas terjadinya penipuan berkedok investasi yang terjadi di Jepara baru-baru ini.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Jepara, Jawa Tengah, yang merasa tertipu oleh adanya investasi bodong melapor ke Mapolres Jepara.
Baca juga: Kasus BLBI Seperti Hanya Menyoroti Tommy Soeharto, Mungkinkah Politisasi?
Para korban melaporkan perempuan berinisial Y (20) warga Kecamatan Mlonggo Jepara.
Pada awalnya para korban ditawari investasi dengan keuntungan yang menggiurkan oleh pelaku melalui sosial media.
Para korban yang tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku.
Namun setelah para korban menyetorkan sejumlah uang kepada Y hingga jatuh tempo, keuntungan uang yang dijanjikan itu tidak kunjung ada.
Baca juga: Obligor dan Debitur BLBI Tidak Hadir, Mahfud MD Bicara Pemanggilan Lanjutan
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi pada Jumat (20/8/2021), seperti dikutip dari Tribun Jateng mengatakan pada awal Agustus warga yang melaporkan menjadi korban investasi bodong ini berjumlah empat orang
Namun hingga kini yang melapor ke polisi bertambah menjadi delapan orang.
Diperkirakan masih banyak korban yang belum melapor.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyayangkan kejadian tersebut dan meminta Polres Jepara untuk menindaklanjuti laporan dari para korban.
Baca juga: Perampokan Toko Emas di Medan, Pelaku Bawa Senjata Api, Tukang Parkir Ditembak di Leher
Fathan juga mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dan tidak mudah tergiur jika ada yang menawarkan investasi dengan keuntungan yang tidak masuk akal hanya dalam waktu singkat.
“Jumlah Keuntungan investasi itu secara umum sudah ada standar prosentase keuntungannya, dimulai dari yang terkecil seperti tabungan, deposito sampai dengan obligasi. Jadi jika ada pihak yang menawarkan prosentase nilai keuntungan begitu besar semisal 10 persen per bulan maka perlu diwaspadai," ungkap Anggota DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa dari daerah pemilihan Jepara, Demak, Kudus ini.
Fathan juga memberikan tip aman dalam berinvestasi.
”Pastikan dulu orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari Lembaga yang berwenang, contoh OJK. Perhatikan pula nilai keuntungan atau return yang ditawarkan, intinya jangan mudah tergiur jika mendapatkan iming-iming keuntungan yang besarnya melebihi standar keuntungan investasi dalam jangka waktu yang pendek," imbuhnya
Selain itu Fathan juga menghimbau masyarakat yang mau berinvestasi mengetahui terlebih dulu uangnya akan diinvestasikan ke produk apa.
"Dan pastikan ada perjanjian tertulis yang jelas dalam kerjasama investasi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.