Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id, Kuota 800 Ribu Peserta, Segera Klik Gabung

Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 19 di situs resmi www.prakerja.go.id, ini besaran insentif yang didapat.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id, Kuota 800 Ribu Peserta, Segera Klik Gabung
Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 19. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 telah resmi dibuka pada Kamis (26/8/2021). Inilah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 19 di www.prakerja.go.id. 

- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya adalah mengikuti tes Kartu Prakerja.

Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah mengerjakan tes, hasil tes akan segera dievaluasi.

Tunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/tidak.

Baca juga: Cara Ikut Pelatihan Bagi yang Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id

Baca juga: Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja Lengkap dengan Solusi Jika Tidak Bisa Akses Pelatihan

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD

3. Aparatur Sipil Negara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas