Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI: Jika Terbukti Bersalah, Lili Pintauli Siregar Harus Dipecat

Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahami sebagai pemecatan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MAKI: Jika Terbukti Bersalah, Lili Pintauli Siregar Harus Dipecat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas KPK, Senin (30/8/2021) besok dijadwalkan bakal memutus aduan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dengan Walikota Tanjung Balai M Syahrial.

Seperti diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Dia diduga memberi informasi tentang perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.

MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat yaitu dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial Walikota Tanjungbalai atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya jabatan direksi PDAM Tanjungbalai.

Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahami sebagai pemecatan.

Baca juga: ICW Rekomendasikan Dewas KPK Bawa Kasus Lili Pintauli ke Polisi Jika Terbukti Langgar Etik

"Apabila Lili Piantuli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk Qmelapor kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (29/8/2021).

"Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas