MAKI Minta Dewas KPK Pecat Lili Piantuli Siregar jika Terbukti Melanggar Etik Berat
Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) agar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Piantuli Siregar dipecat dari jabatannya jika terbukti melanggar etik berat.
Hal tersebut seraya dengan agenda Dewas KPK yang akan memutus aduan dugaan pelanggaran etik Lili terkait dengan kasus rasuah yang menjerat Walikota Tanjung Balai, M Syahrial pada Senin (30/8/2021) besok.
"MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat yaitu dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial Walikota Tanjungbalai atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya jabatan direksi PDAM Tanjung Balai," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Minggu (29/8/2021).
Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial.
Baca juga: MAKI: Jika Terbukti Bersalah, Lili Pintauli Siregar Harus Dipecat
Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.
Adapun sanksi terberat dari Dewas KPK kata Boyamin, adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yakni Lili yang bisa dipahamai sebagai pemecatan.
"Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK," tutur Boyamin.
Lebih jauh, jika terbukti melanggar etik tersebut maka kata Boyamin, pihaknya siap melaporkan Lili Piantuli Siregar ke Bareskrim Polri.
Hal itu didasari kata Boyamin, atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi:
'Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun. (pelaporan tetap dengan azas praduga tidak bersalah)'.
"Apabila Lili Piantuli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri," tukasnya.