Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Berakhir Besok, Diperpanjang atau Tidak? Simak Data Kasus Covid-19 dalam Sepekan Terakhir

Simak data kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir, apakah PPKM kembali diperpanjang atau tidak?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PPKM Berakhir Besok, Diperpanjang atau Tidak? Simak Data Kasus Covid-19 dalam Sepekan Terakhir
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas Polisi Lalulintas sedang melaksanalan pemeriksaan ganjil genap kendaraan yang masuk ke Jalan MH Thamrin dari Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di berlakukan perpanjangan PPKM level 4. Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilisasi penumpang. Sepeda motorpun di larang melintas di Jalan Sudirman - MH Thamrin. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

22 Agustus 2021: 1.030

23 Agustus 2021: 842

24 Agustus 2021: 1.038

25 Agustus 2021: 1.041

26 Agustus 2021: 889

27 Agustus 2021: 599

28 Agustus 2021: 591

Baca juga: Meski Penjualan Mengalami Penurunan Selama PPKM, Isuzu Tak Pernah Merumahkan Karyawan

Berita Rekomendasi

Aturan Pelonggaran PPKM

Jemaah melaksanakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk umum usai ditutup semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, namun hanya boleh terisi 25 persen dan jemaah harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Tribunnews/Herudin
Jemaah melaksanakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk umum usai ditutup semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, namun hanya boleh terisi 25 persen dan jemaah harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Pada Senin (23/8/2021), Presiden Jokowi mengungkapkan aturan PPKM akan dilonggarkan karena tren kasus positif menurun.

Selain itu, beberapa wilayah turun level, dari Level 4 menjadi Level 3.

Jokowi menjelaskan terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali Level 4, yang sebelumnya 67 kabupaten/kota menjadi 51.

Kemudian untuk Level 3, dari 59 kabupaten/kota menjadi 67.

Lalu, untuk Level 2, dari dua kabupaten/kota menjadi 10.

Di luar Jawa-Bali, jumlah provinsi Level 4 turun menjadi tujuh, setelah sebelumnya total 10 provinsi.

Untuk jumlah kabupaten/kota Level 4, berkurang dari 132 menjadi 104.

Sementara Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234.

Kemudian Level 2, dari 39 kabupaten/kota menjadi 48.

Karena itu, Jokowi menyebut pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Berikut aturan baru PPKM yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021:

1. Tempat ibadah diperbolehkan buka untuk maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang;

2. Restoran boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;

3. Pusat perbelanjaan mal dibuka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda;

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru maka akan ditutup selama lima hari.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas